I. Pendahuluan
- UMUM
- Direktorat lalu lintas Polda Aceh bertugas sebagai Pembina fungsi sat lantas jajaran dalam meneruskan kebijaksanaan /Perintah /Jukrah Pimpinan dan juga sebagai peksanaan operasional dibilang lalu lintas perlu kiranya disusun Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang Prosedur Pelaksanaan Razaia untuk pedoman pelaksanaan kegiatan dilapangan dalam rangka Penegakan Hukum dibilang lalu lintas.
- penegakan Hukum lalu lintas merupakan salah satu kegiatan dari fungsi lalu lintas yang memiliki peranan agar perundang-undangan serta peraturan-peraturannhya ditaati oleh setiap pengguna jalan.
- Pada dasarkanya kegiatan penegakan hukum lalu lintas dikelompokkan menjadi dua bagian yaitu:
- Penegakan hukum pencegahan (preventif) yang meliputi kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patrol. DImana dalam pelaksanaannya tidak dapat dipisah-pisahkan, karena merupakan suatu system lalu lintas untuk mewujudkan kamtibcar lantas.
- Penegakan hukum bidang penindakan (represif) meliputi penindakan pelanggaran dan peyidikan kecelakaan lalu lintas dimana penindakan pelanggaran lalu lintas dalap dilakukan secara edukatif yaitu memberikan teguran dan peringatan dengan cara simpatik terhadap para pelanggar lalu lintas, sedangkan secara Yuridis adalah penindakan dengan menggunakan Tilang dan atau menggunakan berita acara singkat/ sumir/ Tipiring atau dengan berita acara biasa terhadap pelanggaran yang berpotensi atau memiliki bobot sangat fatal/ berat dan dapat merusak fasilitas umum (putusnya jembatan, dll) serta melakukan penyidikan terhadap kecelakaan lalu lintas yang meliputi sejak penanganan TPTKP, olah TKP, pemeriksaan dan pemberkasan serta pengajuan kesidang pengadilan maupun mengajukan permohonan klaim asuransi.
- Proses penegakan hukum lalu lintas sebagaimana telah dikemukakan diatas, baik yang bersifat pencegahan (preventif) maupun penindakan (represif) yang pelaksanaannya meliputi kegiatan simpatik, penindakan pelanggaran dan penyidikan laka lantas.
- DASAR
- Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP
- Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- PENGERTIAN
- Lalu lintas adalah gerak pindah manusia/barang dari satu tempat lain dengan menggunakan jalan sebagai ruang geraknya.
- Pelanggaran Lalu-lintas adalah penyimpangan terhadap ketentuan undang-undang yang berlaku.
- Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung.
- Kendaraan adalah suatu alat yang dapat bergerak di jalan, baik kendaraan bermotor atau kendaraan yang tidak bermotor.
- Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan tehnik yang ada pada kendaraan itu dan biasanya dipergunakan untuk pengangkutan orang atau barang di jalan selain dari pada kendaraan yang berjalan di atas rel.
- Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap Kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
- Sepeda Motor adalah Kendaraan Bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau Kendaraan Bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.
- Pengemudi adalah orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi.
- Penindakan pelanggaran lalu-lintas adalah tindakan hukum yang ditujukan kepada pelanggar peraturan perundang-undangan lalu-lintas, yang dilakukan oleh petugas Polri baik secara edukatif maupun secara yuridis
- Tindakan edukatif adalah bentuk tindakan yang diberikan oleh petugas Polri kepada pelanggar secara simpatik dalam bentuk teguran/peringatan. Tindakan ini hanya ditujukan terhadap pelanggaran Lalu-lintas yang sifatnya ringan dan terhadap pelanggar yang masih asing dengan suatu wilayah (pendatang baru)
- Tindakan Yuridis adalah bentuk tindakan yang diberikan oleh petugas Polri kepada pelanggar secara yuridis (acara pemeriksaan cepat/tilang, acara pemeriksaan singkat/sumir). Tindakan ini ditujukan kepada para pelanggar peraturan perundang-undangan Lalu-lintas
- Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada
- Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan.
- Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas.
- Halte adalah tempat pemberhentian Kendaraan Bermotor Umum untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.
- Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya
- Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruas Jalan.
- Penyidik adalah petugas yang melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu-lintas jalan tertentu dengan menggunakan Blanko Tilang
- Penyidik Pembantu adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang karena diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
- Terdakwa adalah seseorang yang telah melakukan pelanggaran lalu-lintas jalan tertentu dan telah mendapat tindakan dari penyidik untuk diajukan ke sidang Pengadilan
- Blanko Tilang adalah :lembaran/blanko yang diberikan oleh Penyidik kepada terdakwa pelanggar lalu-lintas, sebagai bukti bahwa terdakwa telah melakukan satu atau lebih pelanggaran lalu-lintas jalan tertentu
- Tilang adalah Bukti Pelanggaran Lalu-lintas tertentu yang kriterianya :
- Pelanggaran secara kasat mata mudah diketahui
- Tidak perlu alat untuk membuktikan
- Tidak perlu keterangan ahli
- Tabel Pelanggaran adalah susunan jenis-jenis pelanggaran lalu-lintas jalan tertentu yang diklasifikasikan, ringan, sedang dan beratnya pelanggaran yang dilakukan oleh terdakwa
- Uang Titipan adalah uang yang disetor terdakwa di Bank (BRI) yang telah ditunjuk) dengan menunjukkan/menyerahkan lembar Blanko Tilang warna biru yang diberikan oleh penyidik pada waktu terdakwa tersebut melanggar. Besarnya uang titipan tersebut sebagaimana tercantum pada tabel uang titipan.
- Tabel Uang Titipan adalah tabel yang berisi jumlah uang yang disusun sesuai dengan jenis dan klasifikasi pelanggaran yang dilakukan oleh pemakai jalan baik dengan menggunakan kendaraan bermotor maupun tidak bermotor atau pejalan kaki. Tabel uang titipan ini penyusunannya disatukan dengan tabel pelanggaran.
- Uang Denda adalah sejumlah uang yang harus dibayar tunai oleh terdakwa atas putusan Hakim di sidang pengadilan atau uang titipan terdakwa yang berdasarkan keputusan Hakim Sidang Pengadilan Tilang dirubah menjadi uang denda oleh Eksekutor (Jaksa)
- Angka Pinalti adalah angka yang diberikan kepada terdakwa oleh
penyidik atas satu atau lebih pelanggaran lalu-lintas jalan tertentu dan
atau yang dilakukan secara berulang.
Pemberian angka Pinalti hanya diberlakukan kepada pelanggar lalu-lintas jalan tertentu yang melakukan :
- Pelanggaran berulang yaitu pelanggaran sejenis yang dilakukan oleh seseorang secara berulang atau lebih dari satu kali dengan selang waktu dari pelanggaran yang pertama ke pelanggaran berikutnya. Dalam hal ini bila pelanggar telah melakukan pelanggaran berulang yang pertama kali, maka yang bersangkutan sudah dikenakan angka pinalti yang pertama. Selanjutnya , bila ditemukan melakukan kembali dikenakan lagi angka pinalti yang ke 2 (dua) dan seterusnya, hingga angka pinalti maksimal.
- Pelanggaran Berganda yaitu pelanggaran yang jumlahnya lebih dari 1 (satu) jenis pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang dalam 1 (satu) kali kejadian pelanggaran.
- Pelanggaran Berat yaitu pelanggaran yang dilihat dari akibat yang dapat ditimbulkan berpeluang terjadinya fatalitas bagi korban atas kejadian itu.
- Struk (Bonggol) adalah potongan setiap lembaran Blanko Tilang yang dipegang Penyidik untuk bahan/alat pengawasan Pimpinan/Kepala Satuan Penyidik yang bersangkutan, dan digunakan untuk bukti perhitungan pengambilan uang insentif bagi Ka Unit Penyidik sesuai dengan index yang telah ditentukan.
- Petugas Keuangan Tilang (Pekutil) adalah petugas yang ditunjuk untuk melaksanakan pengelolaan dukungan biaya insentif dan dukungan Administrasi penggunaan Blanko Tilang
- UMUM
- DASAR
- PENGERTIAN
- PELAKSANAAN
- PENUTUP