KESATUAN AKSI MAHASISWA MUSLIM INDONESIA
(The Action Group Of Indonesia Moeslems
Student)
(KAMMI) DAERAH BENGKULU
Jalan. MT. Haryono, Gang Melur 3, RT 2, No.4, Pengantungan, Kota Bengkulu. Telepon (0736) 343101
Jalan. MT. Haryono, Gang Melur 3, RT 2, No.4, Pengantungan, Kota Bengkulu. Telepon (0736) 343101
TATA TERTIB MUSYAWARAH KERJA DAERAH II
KESATUAN AKSI MAHASISWA MUSLIM INDONESIA
PERIODE 2010
BAB I
NAMA, STATUS, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1
Nama
Musyawarah
ini bernama Musyawarah Kerja Daerah II Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia
selanjutnya disingkat Mukerda II KAMMI.
Pasal 2
Status
Mukerda
KAMMI merupakan salah satu permusyawaratan tingkat daerah. Musyawarah
Kerja Daerah (Mukerda) diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
periode.
Pasal 3
Waktu dan Tempat
Mukerda dilaksanakan pada Sabtu-Ahad, 30-31 Januari
2010 di Gedung Aula SMKN 3 Kota Bengkulu.
BAB II
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 4
Tugas
(1)
Menetapkan Agenda Persidangan.
(2)
Menetapkan Tata Tertib Mukerda II KAMMI Daerah
Bengkulu.
(3)
Memilih Pimpinan sidang tetap Mukerda II KAMMI Daerah
Bengkulu.
(4)
Membahas dan Menetapkan Panduan Kerja Daerah KAMMI periode
2010.
(5)
Menyampaikan dan Mengesahkan hasil sidang Komisi.
(6)
Membuat rekomendasi.
Pasal 5
Wewenang
Menampung dan merumuskan usulan-usulan bagi
penyempurnaan organisasi.
BAB III
KEPESERTAAN
Pasal 6
Peserta
(1) Peserta Mukerda II KAMMI terdiri dari Pengurus Daerah KAMMI Daerah Bengkulu
dan Utusan KAMMI Komisariat.
(2) Pengurus KAMMI Derah Bengkulu adalah penanggungjawab penyelenggaraan
Musyawarah Kerja Daerah KAMMI Daerah Bengkulu.
Pasal 7
Hak dan Kewajiban Peserta
Kewajiban
peserta:
a.
Berperilaku dan berakhlak islami;
b.
Berpakaian rapi dan sopan;
c.
Mematikan nada dering HP selama berada di ruang
sidang;
d.
Menggunakan name tag selama persidangan;
e.
Mematuhi tata tertib Mukerda II KAMMI Daerah Bengkulu;
f.
Meminta persetujuan pimpinan sidang apabila hendak
menggunakan hak bicara dan ketika meninggalkan sidang.
BAB IV
PUTUSAN
Pasal 8
Bentuk Putusan
(1)
Bentuk-bentuk putusan Mukerda II KAMMI Daerah Bengkulu
adalah keputusan dan ketetapan.
(2)
Keputusan adalah putusan yang bersifat mengikat ke
dalam Mukerda II KAMMI Daerah Bengkulu.
(3)
Ketetapan adalah putusan yang bersifat mengikat ke
dalam dan keluar Mukerda II KAMMI.
Pasal 9
Mekanisme Pengambilan Putusan
(1)
Mekanisme pengambilan putusan pada Mukerda II KAMMI
Daerah Bengkulu dilakukan dengan sistem syuro’
(Musyawarah Mufakat);
(2)
Apabila ayat (1) tidak tercapai, maka diadakan lobi
2x5 menit pada pihak-pihak yang berkepentingan untuk menghasilkan kesepakatan
bersama;
(3)
Apabila ayat (2 ) tidak tercapai, maka dilakukan
voting;
(4)
Apabila dalam voting diperoleh jumlah perolehan suara
yang sama, maka putusan diserahkan kepada presidium sidang.
BAB V
PERSIDANGAN
Pasal 10
(1)
Persidangan dalam Mukerda II KAMMI terdiri dari sidang
pleno dan sidang komisi (A, B, dan C).
(2)
Sidang pleno dilaksanakan untuk;
(a)
Membacakan dan mengesahkan Agenda Persidangan;
(b)Membahas dan mengesahkan Tata Tertib Mukerda II KAMMI Daerah Bengkulu;
(c)
Memilih dan menetapkan pimpinan sidang tetap;
(d)Membahas dan mengesahkan Panduan Kerja Nasional;
(e)
Membacakan dan mengesahan hasil sidang komisi (A, B,
dan C);
(f)
Membahas dan menetapkan rekomendasi.
(3)
Sidang komisi dilaksanakan untuk:
a. Komisi A (Eksternal) :Membahas program kerja Departemen Kajian
Strategis, Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Pemberdayaan Masyarakat, Badan Kemuslimahan,
b. Komisi B (Internal) : Membahas
program kerja Departemen Kaderisasi, Departemen Binkom dan Departemen Keuangan.
c. Komisi C (Organisasi) :
Membahas program kerja Biro Kesekretariatan, dan Bendahara.
BAB VI
PRESIDIUM SIDANG
Pasal 11
(1)
Sidang Pendahuluan dipimpin oleh dua orang presidium
yang berasal dari SC Mukerda II KAMMI Daerah Bengkulu.
(2)
Sidang pleno dipimpin oleh tiga orang presidium yang
dipilih dari peserta Mukerda II KAMMI Daerah Bengkulu.
Pasal 12
Tugas dan Wewenang Presidium Sidang
(1)
Tugas presidium sidang:
a.
Memimpin sidang sesuai dengan tata tertib Mukerda II
KAMMI Daerah Bengkulu;
b.
Mengatur kelancaran dan ketertiban sidang dengan
melaksanakan adab majlis;
c.
Menyampaikan hasil-hasil putusan Mukerda II KAMMI Daerah
Bengkulu kepada forum.
(2) Presidium sidang memiliki wewenang untuk:
a.
Menskorsing sidang bila terjadi chaos;
b.
Menerima atau menolak interupsi dari peserta sidang;
c.
Memberikan sanksi kepada peserta sidang yang melanggar
tata tertib.
BAB VII
MEKANISME PEMILIHAN PRESIDIUM SIDANG
Pasal 13
(1)
Presidium sidang tetap dipilih secara aklamasi oleh peserta sidang;
(2)
Jika ketentuan poin (1) tidak terpenuhi, maka KAMMI Komisariat berhak
mengajukan satu orang sebagai calon Presidium Sidang Tetap;
(3)
Tiga orang presidium sidang tetap dipilih oleh calon presidium sidang melalui
musyawarah mufakat;
(4)
Presidium sidang terpilih ditetapkan oleh presidium sidang sementara.
BAB VIII
SANKSI
Pasal 14
(1)
Sanksi diberikan kepada peserta yang melanggar tata
tertib;
(2)
Tahapan sanksi berbentuk peringatan dan pencabutan hak
suara/hak bicara. Tahapan terakhir adalah dikeluarkan dari ruang sidang oleh
pimpinan sidang atas persetujuan forum
BAB IX
QUORUM
Pasal 15
(1) Musyawarah Kerja Daerah KAMMI Daerah Bengkulu dinyatakan sah apabila
dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ plus 1 Pengurus KAMMI Daerah yang mewakili seluruh bidang yang ada, dan
sekurang-kurangnya ½ utusan KAMMI Komisariat.
(2) Bila kondisi di atas tidak terpenuhi, maka dilakukan penundaan
selama-lamanya satu jam dengan kembali mengundang peserta, disertai penjelasan
urgensi acara dan kehadiran peserta. Setelahnya Musyawarah Kerja Daerah KAMMI Daerah
Bengkulu dapat dilaksanakan dan dianggap sah.