Senin, 23 April 2012

contoh draft TATIB sidang


KESATUAN AKSI MAHASISWA MUSLIM INDONESIA
(The Action Group Of Indonesia Moeslems Student)
(KAMMI) DAERAH BENGKULU
Jalan. MT. Haryono, Gang Melur 3, RT 2, No.4, Pengantungan, Kota Bengkulu. Telepon (0736) 343101
 

TATA TERTIB MUSYAWARAH KERJA DAERAH II
KESATUAN AKSI MAHASISWA MUSLIM INDONESIA
PERIODE 2010


BAB I
NAMA, STATUS, WAKTU DAN TEMPAT

Pasal 1

Nama
Musyawarah ini bernama Musyawarah Kerja Daerah II Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia selanjutnya disingkat Mukerda II KAMMI.

Pasal 2


Status

Mukerda KAMMI merupakan salah satu permusyawaratan tingkat daerah. Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode.


Pasal 3
Waktu dan Tempat

Mukerda  dilaksanakan pada Sabtu-Ahad, 30-31 Januari 2010 di Gedung Aula SMKN 3 Kota Bengkulu.
                             





BAB II
TUGAS DAN WEWENANG

Pasal 4
Tugas

(1)  Menetapkan Agenda Persidangan.
(2)  Menetapkan Tata Tertib Mukerda II KAMMI Daerah Bengkulu.
(3)  Memilih Pimpinan sidang tetap Mukerda II KAMMI Daerah Bengkulu.
(4)  Membahas dan Menetapkan Panduan Kerja Daerah KAMMI periode 2010.
(5)  Menyampaikan dan Mengesahkan hasil sidang Komisi.
(6)  Membuat rekomendasi.

Pasal 5
Wewenang

Menampung dan merumuskan usulan-usulan bagi penyempurnaan organisasi.

BAB III
KEPESERTAAN

Pasal 6
Peserta
(1)  Peserta Mukerda II KAMMI terdiri dari Pengurus Daerah KAMMI Daerah Bengkulu dan Utusan KAMMI Komisariat.
(2)  Pengurus KAMMI Derah Bengkulu adalah penanggungjawab penyelenggaraan Musyawarah Kerja Daerah KAMMI Daerah Bengkulu.



Pasal 7
Hak dan Kewajiban Peserta

Kewajiban peserta:
a.   Berperilaku dan berakhlak islami;
b.   Berpakaian rapi dan sopan;
c.   Mematikan nada dering HP selama berada di ruang sidang;
d.   Menggunakan name tag selama persidangan;
e.   Mematuhi tata tertib Mukerda II KAMMI Daerah Bengkulu;
f.     Meminta persetujuan pimpinan sidang apabila hendak menggunakan hak bicara dan ketika meninggalkan sidang.


BAB IV
PUTUSAN

Pasal 8

Bentuk Putusan

(1)  Bentuk-bentuk putusan Mukerda II KAMMI Daerah Bengkulu adalah keputusan dan ketetapan.
(2)  Keputusan adalah putusan yang bersifat mengikat ke dalam Mukerda II KAMMI Daerah Bengkulu.
(3)  Ketetapan adalah putusan yang bersifat mengikat ke dalam dan keluar Mukerda II KAMMI.

Pasal 9
Mekanisme Pengambilan Putusan

(1)  Mekanisme pengambilan putusan pada Mukerda II KAMMI Daerah Bengkulu dilakukan dengan sistem syuro’ (Musyawarah Mufakat);
(2)  Apabila ayat (1) tidak tercapai, maka diadakan lobi 2x5 menit pada pihak-pihak yang berkepentingan untuk menghasilkan kesepakatan bersama;
(3)  Apabila ayat (2 ) tidak tercapai, maka dilakukan voting;
(4)  Apabila dalam voting diperoleh jumlah perolehan suara yang sama, maka putusan diserahkan kepada presidium sidang.


BAB V
PERSIDANGAN

Pasal 10

(1)  Persidangan dalam Mukerda II KAMMI terdiri dari sidang pleno dan sidang komisi (A, B, dan C).
(2)  Sidang pleno dilaksanakan untuk;
(a) Membacakan dan mengesahkan Agenda Persidangan;
(b)Membahas dan mengesahkan Tata Tertib Mukerda II KAMMI Daerah Bengkulu;
(c) Memilih dan menetapkan pimpinan sidang tetap;
(d)Membahas dan mengesahkan Panduan Kerja Nasional;
(e) Membacakan dan mengesahan hasil sidang komisi (A, B, dan C);
(f)  Membahas dan menetapkan rekomendasi.
(3)  Sidang komisi dilaksanakan untuk:
a. Komisi A (Eksternal) :Membahas program kerja Departemen Kajian Strategis, Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Pemberdayaan Masyarakat, Badan Kemuslimahan,
b. Komisi B (Internal)   : Membahas program kerja Departemen Kaderisasi, Departemen Binkom dan Departemen Keuangan.
c. Komisi C (Organisasi)        : Membahas program kerja Biro Kesekretariatan, dan Bendahara.





BAB VI
PRESIDIUM SIDANG

Pasal 11
(1)  Sidang Pendahuluan dipimpin oleh dua orang presidium yang berasal dari SC Mukerda II KAMMI Daerah Bengkulu.
(2)  Sidang pleno dipimpin oleh tiga orang presidium yang dipilih dari peserta Mukerda II KAMMI Daerah Bengkulu.
                                                   
                                                             Pasal 12
Tugas dan Wewenang Presidium Sidang

(1)  Tugas presidium sidang:
a. Memimpin sidang sesuai dengan tata tertib Mukerda II KAMMI Daerah Bengkulu;
b. Mengatur kelancaran dan ketertiban sidang dengan melaksanakan adab majlis;
c. Menyampaikan hasil-hasil putusan Mukerda II KAMMI Daerah Bengkulu kepada forum.
(2) Presidium sidang memiliki wewenang untuk:
a. Menskorsing sidang bila terjadi chaos;
b. Menerima atau menolak interupsi dari peserta sidang;
c. Memberikan sanksi kepada peserta sidang yang melanggar tata tertib.











BAB VII
MEKANISME PEMILIHAN PRESIDIUM SIDANG

Pasal 13

(1) Presidium sidang tetap dipilih secara aklamasi oleh peserta sidang;
(2) Jika ketentuan poin (1) tidak terpenuhi, maka KAMMI Komisariat berhak mengajukan satu orang sebagai calon Presidium Sidang Tetap;
(3) Tiga orang presidium sidang tetap dipilih oleh calon presidium sidang melalui musyawarah mufakat;
(4) Presidium sidang terpilih ditetapkan oleh presidium sidang sementara.


BAB VIII
SANKSI

Pasal 14
(1)  Sanksi diberikan kepada peserta yang melanggar tata tertib;
(2)  Tahapan sanksi berbentuk peringatan dan pencabutan hak suara/hak bicara. Tahapan terakhir adalah dikeluarkan dari ruang sidang oleh pimpinan sidang atas persetujuan forum


BAB IX
QUORUM


Pasal 15

(1)  Musyawarah Kerja Daerah KAMMI Daerah Bengkulu dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ plus 1 Pengurus KAMMI Daerah  yang mewakili seluruh bidang yang ada, dan sekurang-kurangnya ½ utusan KAMMI Komisariat.
(2)  Bila kondisi di atas tidak terpenuhi, maka dilakukan penundaan selama-lamanya satu jam dengan kembali mengundang peserta, disertai penjelasan urgensi acara dan kehadiran peserta. Setelahnya Musyawarah Kerja Daerah KAMMI Daerah Bengkulu dapat dilaksanakan dan dianggap sah.
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar: